SIDRAP - Beredar surat izin kegiatan Hajatan tasyakuran dan Khatam Quran yang dirangkaian fashion show waria, yang dilaksanakan di Kelurahan Tanrutedong, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam surat yang beredar bernomor 19/KT/V/2022 yang dikeluarkan pada Selasa 31 mei 2022 lalu, dari pihak Kelurahan Tanrutedong memberikan rekomendasi izin pemakaian Lapangan Sepakbola Andi Takko Tanrutedong.
Surat tersebut ditujukan ke Kapolsek Dua Pitue dan ditembuskan ke Camat Dua Pitue, dan Danramil 1420-05 Dua Pitue.
Dikonfirmasi terkait surat izin tersebut, Sekretaris Pemerintahan Kabupaten Sidrap, mengakui adanya kekeliruan dalam pemberian izin kegiatan tersebut.
"Ada permintaan izin hajatan, dari pemilik hajatan, Semua orang boleh buat hajatan sepanjang tidak mengganggu publik. Namun masalahnya, dirangkaikan dengan festival waria yang digelar diarea publik, tentu tidak boleh tanpa izin," ungkap Sekda Sidrap, Sudirman Bungi, Senin (6/6/2022).
Dirinya telah meminta pemerintah kecamatan setempat untuk melakukan pemanggilan pihak kelurahan atas izin yang dikeluarkan, dan akan segera membatalkan kegiatan tersebut.
"Mungkin Lurah tidak menganalisis ke arah festival waria, dipikir hanya acara syukuran keluarga. Saya sudah minta Pak Camat panggil Pak Lurah dan koordinasi Polres dan Danramil agar jangan teruskan izin itu," bebernya.