Kolonel Priyanto Divonis Hari Ini, Begini Perjalanan Kasus Pembunuhan Sejoli Nagreg

Alyssa Nazira, Jurnalis
Selasa 07 Juni 2022 07:07 WIB
Kolonel Priyanto/Foto: MNC Portal
Share :

Sedangkan dakwaan subsider pertama yang didakwakan adalah Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam persidangan, Kolonel Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup, karena dianggap bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan dan menyembunyikan jasad Handi dan Salsabila. Namun melalui kuasa hukumnya, dalam nota pembelaannya, Kolonel Priyanto meminta majelis hakim menolak dakwaan tersebut. Kemudian ia juga meminta agar dibebaskan dari dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dakwaan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penculikan.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya