Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 07 Juni 2022 13:31 WIB
Kolonel Priyanto (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Share :

JAKARTA - Terdakwa Kolonel Inf Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer atas kasus pembunuhan sejoli di Nagreg, Jawa Barat.

Priyanto dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, perampasan kemerdekaan orang lain dan menghilangkan mayat atau kematian seseorang.

BACA JUGA:Divonis Penjara Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Pikir-Pikir untuk Banding 

Dalam sidang pembacaan vonis, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer turut membacakan hal-hal meringankan dan memberatkan dalam menjatuhkan vonis putusan terhadap terdakwa Priyanto. Adapun hal meringankan yakni selama berdinas di militer, Priyanto dinilai tidak pernah melakukan tindak pidana.

“Terdakwa telah berdinas selama kurang lebih 28 tahun dan belum pernah dipidana maupun dijatuhi hukuman disiplin, kedua, terdakwa menyesal atas perbuatannya,” ucap Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Militer, Brigjen TNI Faridah Faisal dalam membacakan hal meringankan, Selasa (7/6/2022).

BACA JUGA:Bunuh Dua Sejoli, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI 

Sementara, Faridah juga mengungkapkan hal memberatkan terkait penjatuhan vonis terhadap Priyanto. Priyanto dalam kapasitasnya sebagai prajurit sejatinya dipersiapkan negara untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat dan bukan membunuh.

“Bahwa perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga solidaritas kepentingan rangka tugas pokok TNI,” ucap Faridah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya