JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyatakan bahwa pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja yang ditangkap di Lampung, tidak terkait dengan tindak pidana terorisme.
"Bukan tindak pidana terorisme," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada awak media, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
BACA JUGA:Polisi: Kegiatan Khilafatul Muslimin Bertentangan dengan Pancasila
Kendati demikian, Aswin menekankan, pihak Densus 88 Antiteror Polri akan terus melakukan pengawasan terkait dengan pemeriksaan Abdul Qadir Baraja. Pasalnya, kata Aswin, secara historis kelompok Khilafatul Muslimin pernah ada keterkaitan dengan tindak pidana terorisme.
Abdul Qadir Baraja di Lampung, telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik nantinya akan mengarah ke penerapan pasal di dalam Undang-Undang (UU) Ormas, UU ITE, hingga pasal penyebaran hoaks yang menyebabkan kegaduhan.
BACA JUGA:Polda Metro Tangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin di Lampung
Diketahui, Abdul Qadir ditangkap di kediamannya wilayah Telukbetung, Bandar Lampung, Lampung. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 05.00 WIB.