JAKARTA - Kolonel Inf Priyanto resmi divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer atas kasus pembunuhan sejoli di Nagreg, Jawa Barat.
Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, perampasan kemerdekaan orang lain, dan menghilangkan mayat atau kematian seseorang.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer dalam sidang pembacaan vonis membacakan hal-hal meringankan dan memberatkan dalam menjatuhkan vonis putusan terhadap terdakwa Priyanto.
Adapun hal meringankan yaitu selama berdinas militer, Priyanto dinilai tidak pernah melakukan tindak pidana.
“Terdakwa telah berdinas selama kurang lebih 28 tahun dan belum pernah dipidana maupun dijatuhi hukuman disiplin, kedua, terdakwa menyesal atas perbuatannya,” ucap Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Militer, Brigjen TNI Faridah Faisal dalam membacakan hal meringankan, Selasa (7/6/2022).
Faridah juga mengungkapkan hal memberatkan terkait penjatuhan vonis terhadap Priyanto.