Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Tidak Dapat Tunjangan dan Jaminan Pensiun

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 07 Juni 2022 15:24 WIB
Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Chk Hanifan (foto: MPI/Jonathan)
Share :

Dalam kesempatannya, Hanifan mengatakan, bahwa Priyanto juga akan menjalani masa hukuman di penjara sipil. Hal ini sebab Priyanto tidak lagi dianggap berada dalam anggota TNI.

“Setelah dalam waktu 7 hari berkekuatan hukum tetap (putusan), terdakwa menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer namun di lapas sipil karena dia sudah dipecat," tutup Hanifan.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya