4. Ditangkap Bukan Karena Terkait Terorisme
Meskipun banyak fakta yang mengarah pada tindakan terorisme seperti yang diuraikan di atas, namun penangkapan dan penahanan Hasan Baraja tidak terkait tindakan terorisme.
"Bukan tindak pidana terorisme," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada awak media, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Hasan Baraja ditetapkan sebagai tersangka atas sejumlah pelanggaran yakni Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan juga melanggar UU organisasi kemasyarakatan.
5. PUsat Organisasi di Lampung
Penangkapan terhadap Baraja dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB di markas besar Khilafatul Muslimin di Kota Bandar Lampung, Lampung. Setelah ditangkap, dia langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Lampung diketahui sebagai pusat organisasi Khilafatul Muslimin ini.
Khilafatul Muslimin menjadi sorotan setelah adanya konvoi di Cawang, Jakarta Timur, pada Minggu (29/5/2022) sekitar jam 09.14 WIB. Terlihat para pemotor itu melintas bergerombol dengan memakai seragam dengan warna dominan hijau.
Para pemotor itu nampak membawa bendera berbahasa Arab berukuran besar. Sejumlah poster berisi pesan terkait khilafah pun turut dibawa peserta konvoi.
"Sambut Kebangkitan Khilafah Islamiyah," tulisan di salah satu poster yang dibawa pemotor.
"Jadilah Pelopor Penegak Khilafah Ala Minhajin Nubuwwah," bunyi poster lainnya.
(Nanda Aria)