MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi melarang penjualan daging anjing secara komersial di seluruh wilayah kota tersebut. Larangan itu termaktub dalam surat edaran nomor 440/4676 tertanggal 22 April 2022 tentang pengawasan peredaran daging anjing secara komersil.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan, Emilia Lubis, membenarkan perihal surat edaran itu. Ia menyebut, latar belakang keluarnya surat edaran itu berawal dari desakan salah satu aliansi pecinta hewan. Mereka meminta Pemko Medan mengeluarkan kebijakan yang melarang penjualan daging anjing secara komersial.
"Dasar kita selanjutnya mengeluarkan surat edaran itu lantaran anjing bukan makanan, bukan hewan konsumsi, tapi hewan peliharaan," ucap Emilia, Senin (6/6/2022).
Ia menekankan, surat edaran Wali Kota Medan itu bukan untuk melarang orang memakan daging anjing.
"Dalam surat imbauan wali kota, itu bukan melarang orang makan anjing, tapi tak boleh diperjualbelikan secara komersial seperti daging kambing, sapi, dan lainnya," ujarnya.
Menurutnya, memakan daging anjing bisa berisiko terkena penyakit menular dari hewan.
"Kita tak bisa larangan orang makan daging anjing. Tapi kita khawatir rabies, zoonosis, penyakit dari hewan ke manusia," ucapnya.
Emilia juga mengatakan, surat edaran ini sudah disosialisasikan ke masing-masing OPD dan kecamatan yang ada di Kota Medan.
"Nanti biar Pak Camat yang menyosialisasikan ke warga," katanya.
Namun, Emilia mengaku hingga saat ini, tidak ada penjualan daging anjing di pasar-pasar tradisional di Kota Medan.
"Sejauh ini belum ada di Medan, enggak ada yang jual daging anjing. Ini hanya menghimbau," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)