Bunuh Sejoli di Nagreg, Kolonel Inf Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 08 Juni 2022 06:02 WIB
Sidang kasus pembunuhan dua sejoli di Nagreg (foto: dok MPI)
Share :

JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan sejoli di Nagreg, Kolonel Inf Priyanto divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap pasangan muda itu.

 Baca juga: BACA JUGA:Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Tidak Dapat Tunjangan dan Jaminan Pensiun

Priyanto juga diadili dengan dakwaan perampasan kemerdekaan orang secara bersama-sama. Adapun, Priyanto juga dianggap bersalah menghilangkan mayat dan menyembunyikan kematian orang lain.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy pada sidang tuntutan pada Kamis 21 April silam. Adapun tuntutannya yakni pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal.

 Baca juga: BACA JUGA:Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim: Perbuatannya Merusak Citra TNI AD

Baca selengkapnya : Breaking News! Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup Terkait Pembunuhan Sejoli di Nagreg

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya