Dia menjelaskan bahwa pengaduan ke polisi sudah upaya terakhir. Dimana sebelumnya dirinya melalui kuasa hukum sudah melayangkan somasi terkait ditahannya uang sertifikasi dosen.
"Sudah dua kali kita melayangkan surat somasi ke rektor. Tapi jawaban rektor secara tertulis isinya 'kami sudah memahami isi surat tapi belum bisa mengambulkan permintaan saudara'. Itulah balasan siangkat surat somasi," ucapnya.
Sementara itu kuasa hukum Irwandraa mengatakan bahwa Rektor UIN dilaporkan atas dugaan pidana penggelapan."Harapan kita agar pihak kepolisian mengusut dengan serius kasus ini. Laporan ini terkait dugaan pengelapan oleh pejabat. Ini bukan wanprestasi tapi laporan dugaan penggelapan," kata Rohim didampingi Habibie.
Sementara itu Rektor UIN Suska Riau, Prof Hairunnas yang dikonfirmasi terkait laporan ke polisi mempersilahkannya. Dia mengaku punya alasan terkait hal tersebut.
"Silahkan (laporkan). Setiap dosen yang memenuhi kualifikasi sudah dibayarkan," ucapnya.
(Nanda Aria)