Meski Boleh Dikonsumsi, 'Giting' dengan Ganja di Thailand Tetap Bisa Dipenjara

Rahman Asmardika, Jurnalis
Kamis 09 Juni 2022 19:39 WIB
Toko yang menjual permen ganja di persimpangan Asoke, pusat distrik perbelanjaan Bangkok, Thailand. (Foto: Reuters)
Share :

BANGKOK Thailand mulai 9 Juni telah melegalkan penanaman ganja dan mengonsumsinya dalam minuman dan makanan. Meski begitu, penggunaan ganja untuk kepentingan rekreasional, semisal diisap sebagai rokok untuk 'giting' atau keadaan nyaman tapi semu bagi pemakai, masih dilarang.

BACA JUGA: Thailand Legalkan Penanaman dan Konsumsi Ganja

Diwartakan BBC, pada 1 Juni, Dr. Suwanchai Wattanayingcharoenchai selaku Direktur Jenderal Departemen Kesehatan dari Kementerian Kesehatan Masyarakat, telah menyetujui draf panduan pengendalian bau asap mariyuana.

Draf itu menyebutkan jika seseorang merokok ganja yang asapnya mengganggu warga, warga bisa mengadukan ke aparat.

Apabila aduan itu terbukti, orang tersebut terancam dipenjara selama kurang dari tiga bulan, atau denda kurang dari 25.000 baht (Rp10,5 juta), atau gabungan kedua hukuman.

BACA JUGA: Thailand Legalkan Penanaman Ganja, Lebih dari 4.000 Narapidana Dibebaskan

Untuk mencegah ledakan penggunaan ganja yang bersifat rekreatif dengan membatasi kadarnya dalam produk-produk legal. Kepemilikan dan penjualan ekstrak ganja yang mengandung lebih dari 0,2 persen tetrahidrokanabinol, bahan psikoaktif dalam ganja, tidak diperbolehkan.

Dengan kebijakan baru ini Thailand menjadi negara pertama yang secara progresif melonggarkan aturan ganja di Asia Tenggara, wilayah yang dikenal dengan undang-undang narkoba yang ketat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya