KUPANG - Kepolisian Resor Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur, menahan Aleksander Nitti, Kepala SDN Oelbeba, Desa Oebola, Fatuleu, yang bersama pelaku lain menganiaya Anselmus Nale, guru di SD setempat pada 31 Mei 2022.
(Baca juga: Kronologi Penganiayaan Pengunjung Cafe di Sleman Oleh Oknum Polri)
"Aleksander Nitti sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Anselmus Nale yang videonya viral di media sosial," kata Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto di Kupang, dilansir Antara, Kamis (9/6/2022).
Selain Nitti, Kepolisian Resor Kupang juga menetapkan status tersangka terhadap warga bernama Iwan yang turut terlibat menganiaya Anselmus Nale.
Dia melanjutkan, pengeroyokan dan penganiayaan itu terjadi pada Selasa (31/5) sekitar pukul 12.30 Wita di ruangan rapat sekolah saat pembahasan hasil ujian.
Dalam rapat itu terjadi perbedaan pendapat kepala sekolah dengan korban yang berujung pada tindakan pemukulan oleh Kepala Sekolah SDN Oelbeba, Aleksander Nitti, terhadap Anselmus Nale secara bertubi-tubi.
Merasa terdesak, korban Anselmus Nalle berupaya melarikan diri keluar ruangan dan sempat diteriaki oleh istri dari kepala sekolah sehingga dikejar oleh seorang warga bernama Iwan yang turut memukul korban secara bertubi-tubi.