KARAWANG - Dua petinggi Khilafatul Muslimin di wilayah Purwasuka (Purwakarta, Subang, Karawang) KM (60) dan EU ditangkap jajaran Polres Karawang. Keduanya ditetapkan tersangka usai konvoi membawa bendera dan spanduk Khilafatul Muslimin di Karawang. Polisi juga mengamankan barang bukti panah, buku-buku, pamflet dan sejumlah uang.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, dua tersangka tersebut bertanggung jawab dalam aksi konvoi Khilafatul Muslimin dari Cikampek, Wada, Lemah Abang dan kembali ke Cikampek. Saat konvoi itu diikuti 103 orang anggotanya.
"Setelah kami periksa secara intensif dua orang yaitu KM dan EU kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Aldi Subartono, saat ekspose di Mapolres Karawang, Jumat (10/6/2022).
BACA JUGA:Lacak Aliran Dana Khilafatul Muslimin, Polri Gandeng PPATK
Menurut Aldi, setelah melakukan konvoi polisi langsung melakukan penggeledahan di Sekretariat Khalifarul Muslimin Puwasuka di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Dalam penggeledahan itu polisi menemukan panah, buku-buku ajakan berjihad, pamflet dan juga uang sekitar Rp12 jutaan.
"Barang bukti yang kami temukan ini kemudian kami tindaklanjuti dengan memeriksa pemiliknya. Karena barang bukti ini kami duga ada pelanggaran pidana. Kemudian mereka kami periksa," katanya.
BACA JUGA:5 Fakta Sumber Dana Khilafatul Muslimin, dari Kotak Amal!