JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Bahtsul Masail terkait hewan yang mengidap penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan gejala klinis sah atau tidak untuk dijadikan hewan qurban.
Perlu diketahui, Bahtsul Masail merupakan kegiatan yang sering digunakan oleh warga NU untuk memecahkan masalah-masalah terkini dengan sudut pandang islam.
Dalam Bahtsul Masail tersebut dibahas apakah hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis masih memenuhi syarat untuk dijadikan kurban.
Setelah dilakukan diskusi, disepakati bahwa hewan yang terjangkit PMK dengan menunjukkan gejala klinis, meskipun ringan, tidaklah memenuhi syarat untuk dijadikan kurban.
Berikut penjelasannya:
Dalam sebuah surat edaran, Lembaga Bahtsul Masail PBNU awalnya menuliskan beberapa dalil yang terkait hukum berkurban bagi umat muslim yang mampu.
"Hukum berkurban itu sendiri adalah sunnah mu’akkadah dan berlaku secara kifayah bagi satu keluarga. Konsekuensinya bila salah satu anggota keluarga sudah melaksanakan kurban, maka seluruh anggota keluarga akan mendapatkan keutamaan pahala kurban," kata Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, Mahbub Ma'afi Ramadhan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/6/2022).
Disebutkan, hewan yang akan dikurbankan memiliki beberapa kriteria, di antaranya kecukupan umur dan kesehatan hewan yang akan dikurbankan.