Gelar Bahtsul Masail, PBNU Nyatakan Hewan yang Idap PMK Tidak Memenuhi Syarat Kurban

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 10 Juni 2022 19:08 WIB
Ilustrasi/ Foto: Okezone
Share :

Mengacu kepada sabda Nabi Muhammad SAW yang jika diartikan sebagai berikut.

Ada 4 hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, (1) yang sebelah matanya jelas - jelas buta (2) yang jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang kakinya jelas-jelas pincang, dan (4) yang badannya sangat kurus dan tak berlemak (H.R. Ibnu Majah 3144).

Selain mengacu kepada hukum islam, Bahtsul Masail tersebut juga mengacu pada keterangan medis. Di mana, pada kegiatan yang digelar pada 31 Mei lalu itu dihadirkan beberapa dokter yang memberikan fakta-fakta sebagai berikut.

1. PMK adalah salah satu penyakit viral yang bersifat akut, sangat menular pada ternak (hewan berkuku belah), terutama sapi, kerbau, kambing, domba, babi, rusa, kijang, unta, dan gajah.

2. Gejala klinis yang ditemukan pada hewan yang terjangkit PMK terkategori ringan adalah munculnya lesi di lidah dan gusi, demam hingga suhu tubuh mencapai 40-41 derajat celcius, nafsu makan menurun, lesi pada kaki, dan beberapa gejala lainnya.

Pada tahapan gejala ringan ini hewan akan mengalami penurunan berat badan kisaran 1-2 kilogram per hari tergantung perawatan dan penanganan yang dilakukan.

Sementara gejala klinis kategori berat ditandai dengan lepuhan besar yang jika pecah maka akan meninggalkan luka, pincang, penurunan berat badan, penurunan produksi susu secara signifikan, bahkan bisa sampai pada kematian hewan ternak.

3. Daging hewan seperti sapi, kambing, domba, yang terjangkit PMK tetap aman untuk dikonsumsi, termasuk susu, atau pun organ lain yang bisa dikonsumsi. Namun, ada bagian organ tertentu seperti jeroan yang memerlukan penanganan khusus.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya