Sudah Dipinjamkan Uang, Wanita Ini Malah Mencuri Motor Temannya

Awaludin, Jurnalis
Sabtu 11 Juni 2022 02:30 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Polisi menyita barang bukti milik korban berupa sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi AA 2867 TE.

Bambang menyampaikan perbuatan tersangka merupakan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.

Tersangka Suranti menyampaikan dirinya terpaksa mencuri sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Namun, saat mau menjual kepada seorang penadah, yang bersangkutan sudah masuk bui atas kasus penadahan dan saya kebingungan menjualnya," katanya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya