Tarif Integrasi Transportasi Rp10 Ribu, Pemprov DKI Terus Proses Keputusan Gubernur

Riana Rizkia, Jurnalis
Sabtu 11 Juni 2022 08:57 WIB
Riza Patria. (Foto: Riana Rizkia)
Share :

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan terus memproses keputusan gubernur (Kepgub), untuk rencana penerapan tarif integrasi transportasi umum Rp10 ribu di Ibu Kota.

"Kepgub (tarif) integrasi terus kami proses," ucap Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (10/6/2022).

Jika Kepgub diterbitkan, maka masyarakat dengan kategori khusus dapat menggunakan jasa angkutan Transjakarta, MRT, LRT dengan biaya Rp10 ribu selama tiga jam. 

Pria yang akrab disapa Ariza itu mengatakan, bahwa Pemprov DKI Jakarta akan memastikan semua transportasi di Jakarta terintegrasi. 

Baca juga:  Wabah PMK, Wagub DKI: Kita Pastikan Produk ke Jakarta Melalui Proses Sortir

"Pokoknya kami pastikan transportasi di Jakarta akan terintegrasi antarsemua moda yang ada," ujarnya.

Komisi B DPRD DKI Jakarta menyetujui usulan tarif integrasi tiga moda transportasi yaitu Transjakarta , MRT, dan LRT Jakarta. Tarif integrasi yang disetujui sebesar Rp10.000 dengan masa percobaan enam bulan sejak ditetapkan. 

"Komisi B menyetujui pelaksanaan tarif integrasi karena mendukung keterpaduan moda transportasi," ungkap Ketua Komisi B Ismail di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/6/2022).

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya