Sebelumnya, dua hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten bernama Danu dan Yudi ditangkap BNN Provinsi Banten pada Selasa (17/5), bersama seorang ASN pengadilan inisial RASS (32).
Kedua hakim itu dijerat sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 UU Narkotika.
(Rahman Asmardika)