Masa Kampanye Hanya 75 Hari, KPU: Mengurangi Perpecahan Masyarakat

Riana Rizkia, Jurnalis
Senin 13 Juni 2022 22:35 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Sebelumnya, Partai Buruh melaporkan KPU kepada Bawaslu RI soal kampanye 75 hari yang ada di Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu 2024.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai, masa kampanye yang pendek tersebut berdampak negatif bagi partai nonparlemen, karena waktu itu memperkenalkan diri kepada masyarakat pemilih juga terbatas.

“Masa kampanye 75 hari ya tidak adil, kalau partai parlemen yang sudah ada sih dia sudah dikenal, nonparlemen sebagian sudah dikenal, tapi partai baru kan belum,” katanya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya