Masa Kampanye Hanya 75 Hari, KPU: Mengurangi Perpecahan Masyarakat

Riana Rizkia, Jurnalis
Senin 13 Juni 2022 22:35 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap alasan Kampanye Pemilu 2024 hanya akan digelar 75 hari, yakni untuk mengurangi potensi terjadinya perpecahan antar masyarakat.

“Ini menjadi evaluasi kami pada pemilu tahun 2019 soal konflik di tengah masyarakat, kemudian adanya pembelahan,” kata anggota KPU RI Parsadaan Harahap di Jakarta Senin, (13/6/2022).

Secara teknis, kata Parsadaan, kebijakan ini akan sangat membantu penyelenggara dan peserta pemilu.

"Untuk kemudian bisa melalui proses kampanye itu dengan tidak menimbulkan dampak dampak atau efek-efek yang bisa merugikan," ucapnya.

Menurutnya, keputusan itu juga tidak serta merta hadir, melainkan sudah melalui melewati berbagai pertimbangan.

"Sebenarnya kan 75 hari itu lahir, muncul, tidak serta merta, ada beberapa kajian di sana, tidak hanya soal misalnya aspek yang disampaikan tadi," katanya.

Parsadaan juga meyakini bahwa keputusan masa kampanye selama 75 hari itu sudah memberikan rasa keadilan untuk semua peserta pemilu.

"Tapi kami meyakini ini sudah memberikan rasa keadilan ke semua pihak, dalam hal ini peserta pemilu."

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya