Menkumham Yasonna: Pangkas Rantai Birokrasi Pengurusan Dokumen Lintas Negara

Mohamad Chusna, Jurnalis
Selasa 14 Juni 2022 22:01 WIB
Yasonna Laoly/ Foto: Mohamad Chusna
Share :

DENPASAR - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memerintahkan jajarannya memangkas rantai birokrasi pengurusan dokumen publik antar negara melalui layanan Apostille. Upaya itu untuk mempermudah legalisasi berbagai dokumen mulai perkawinan, pendidikan hingga investasi.

"Layanan Apostille menciptakan efisiensi biaya di tiap institusi dan belum lagi calo. Ini akan membangun reputasi Indonesia mudah berbisnis dan tanamkan modal," kata Yasonna di Kuta, Bali, Selasa (14/6/2022).

Dia menjelaskan, selama ini proses pengurusan berbagai dokumen lintas negara membutuhkan waktu panjang karena harus berhubungan dengan berbagai instansi.

Pada proses legalisasi konvensional, biaya-biaya yang diperlukan meliputi biaya layanan yang dibebankan oleh setiap institusi, biaya transportasi pengurusan legalisasi dokumen dari satu institusi ke institusi lainnya, biaya tambahan yang tidak diperlukan, seperti biaya agen dan calo.

Begitu juga legalisasi dokumen-dokumen publik yang berkaitan dengan kegiatan investasi yang selama ini rumit dan panjang serta memerlukan biaya yang tidak sedikit, dianggap sebagai sebuah hambatan dalam kelancaran kegiatan investasi.

Dengan layanan Apostille, sekarang prosesnya lebih cepat karena melalui satu pintu. Ada 66 jenis dokumen yang bisa dilegalisasi dengan layanan ini mulai pengajuan visa, akta pernikahan, ijasah, dokumen investasi dan lainnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya