Satu dokumen dapat digunakan di 121 negara penganut konvesi Apostille.
"Ini dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien untuk menjawab kebutuhan masyarakat internasional yang interconnected," ujar Yasonna.
Selama 10 hari sejak diberlakukannya layanan Apostille 4 Juni 2022 lalu, permohonan dokumen tercatat mencapai 2.918 permohonan.
"Angka tersebut lebih tinggi dari permohonan legalisasi konvensional pada tahun 2021 yang mencapai rata-rata 1.913 permohonan dalam kurun waktu 10 hari," imbuhnya.
(Nanda Aria)