2 Pejambret WN Jepang di Tambora Ditangkap

Dimas Choirul, Jurnalis
Selasa 14 Juni 2022 13:49 WIB
Dua pelaku jambret saat ditangkap polisi (foto: dok pribadi)
Share :

Setelah menguasai tas korban, kedua pelaku kemudian melarikan diri. Tak butuh waktu lama, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Unit Reskrim Polsek Tambora.

Setelah mendapat laporan tersebut, lanjut Pasma, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian peristiwa dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

"Dalam waktu 9 jam atau pukul 19.00 (kasus) ini bisa diungkap oleh Polsek Tambora. Untuk pelaku berjumlah dua orang berinisial Nirwana dan Fahrul saat ini sudah berstatus tersangka," katanya.

Dari tangan para pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa celurit, motor CBR dan handphone merek iphone12 yang ada di tas korban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kemudian disangkakan dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya