Viral Pernikahan Manusia dan Kambing, 2 Anggota DPRD Diperiksa Polisi

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 15 Juni 2022 08:04 WIB
Pernikahan kambing dan manusia (Foto : Tangkapan layar video)
Share :

GRESIK - Semua yang terlibat akan dikenakan Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama terancam 4 tahun penjara. Termasuk viralnya pernikahan manusia dan kambing yang melibatkan anggota DPRD Gresik.

Penegasan itu disampaikan Kapolres Gresik AKBP Muhammad Nur Aziz kepada wartawan, Senin (13/6/2022).

Menurutnya, kasus pernikahan manusia dan kambing yang diduga menista agama akan segera ditindak hukum pidana. Namun, saat ini pihaknya masih mendalami peran para saksi di pernikahan itu.

“Termasuk dua anggota DPRD juga dilakukan pemeriksaan. Secepatnya kami lakukan penanganan tindak hukum lebih lanjut hingga penetapan tersangka,” katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya