KPAI Kecam Persetubuhan Anak di Bawah Umur Dengan Iming-Iming Harta dan Dinikahi

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Rabu 15 Juni 2022 10:57 WIB
Ilustrasi/ Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti mengecam persetubuhan anak di bawah umur dengan diiming-imingi harta dan dijanjikan akan dinikahi yang dilakukan seorang kepala dusun di Ngawi, Jawa Timur.

"KPAI mengecam tindakan Kepala Dusun (Kadus) yang telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur berinisial SC usia 15 tahun," ujar Retno, Rabu (15/6/2022).

Ia menyebutkan bahkan terduga pelaku (SMN, 50) membujuk korban dengan diiming-imingi dinikahi, dibelikan rumah, dan bahkan mobil Pajero.

"Anak korban juga dinikahi secara siri secara tidak sah, karena tidak atas izin orangtua si anak dan tidak juga dihadiri oleh keluarga anak korban. Pelaku dan anak korban berkenalan melalui media sosial," kata Retno.

KPAI kata Retno menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang sudah bertindak cepat setelah menerima laporan dari orangtua korban dan bahkan polisi juga berhasil menyita semua alat bukti.

Selain itu, kata Retno pihak kepolisian juga sudah menerapkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam kasus ini. KPAI mendorong pelaku dihukum maskimal sesuai dengan ketentuan dalam UU Perlindungan anak, yaitu 5 sampai 15 tahun penjara beserta denda.

"Bersetubuh dengan anak adalah pidana, tidak ada istilah suka sama suka dalam persetubuhan dengan anak di bawah umur, apalagi pelaku diduga kuat telah melakukan bujuk rayu dan iming-iming terhadap anak korban," terang Retno.

Kasus ini jelas Retno merupakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, bahkan anak mengalami pemerkosaan dengan dalih perkawinan siri.

"Padahal perkawinan siri tersebut tak diketahui keluarga korban. Iming-iming dan bujuk rayu pelaku terhadap anak korban sangat menguatkan fakta bahwa pelaku memang sudah memperdaya korban dan berniat jahat pada anak korban," tutur Retno.

Korban yang masih di bawah umur kata Retno berpotensi kuat mengalami tekanan psikologis jangka panjang karena merasa kehilangan masa depannya akibat perbuatan pelaku. Retno melihat pelaku pantas dituntut hukuman maksimal.

Ia menyebutkan sebagai pejabat publik seharusnya kepala dusun bisa memberikan contoh bagi warganya untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Kepala Dusun harusnya menjadi contoh bagi warganya, bukan malah melakukan perbuatan pidana terhadap anak di bawah umur," pungkas Retno.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya