MANADO - Tim Opsnal Polres Tomohon menangkap salah satu warga yang diduga menganiaya dan melakukan pengancaman di Kelurahan Kolongan, pada Selasa 14 Juni 2022 sore.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pria yang diamankan berinisial RP (31) karena telah mengancam serta menganiaya istrinya.
"Pria berinisial RP (31) ini diamankan pada hari itu juga, beberapa saat setelah kejadian," ujar Jules kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).
BACA JUGA:ODGJ Ngamuk Aniaya Warga Hingga Tewas di Sumsel
Ia pun membeberkan kronologi kejadiannya. Berawal saat sang istri pelaku meminta uang untuk keperluan rumah tangga. Namun permintaan sang isteri tidak digubris.
"Justru pelaku marah-marah dan menghancurkan barang-barang di tempat kos yang mereka tempati," terangnya.
BACA JUGA:Tragis! Siswa MTs di Kotamobagu Sulut Tewas Diduga Dianiaya Teman saat Hendak Sholat
Tak sampai disitu, sambung dia, pelaku yang berprofesi sebagai sopir truk ini juga mengancam istrinya pakai pisau dapur.
"Terduga pelaku menarik kalung emas yang dipakai isterinya hingga putus, kemudian mendorong dan menakut-nakuti isterinya dengan pisau dapur," katanya.