Transfer Dana Sumbangan Rp737 Miliar ke Hamas, Pengadilan Israel Putuskan Pekerja Bantuan Gaza Bersalah

Susi Susanti, Jurnalis
Kamis 16 Juni 2022 15:01 WIB
Pengadilan Israel putuskan pekerja bantuan Gaza bersalah karena transfer dana sumbangan ke Hamas (Foto: AFP)
Share :

Ini disajikan sebagai bukti jelas bahwa Hamas, yang memerintah Gaza dan ditetapkan sebagai kelompok teroris oleh Israel, Amerika Serikat (AS), Uni Eropa, dan kekuatan lainnya, mencuri sumbangan yang ditujukan untuk penduduk yang putus asa dan tidak menghormati netralitas pekerja bantuan.

Di saluran YouTube resminya, Perdana Menteri Israel saat itu Benjamin Netanyahu mengatakan dengan gambling."Hamas mencuri dukungan kritis untuk anak-anak Palestina, sehingga itu bisa membunuh anak-anak kita,” terangnya kala itu.

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya