Transfer Dana Sumbangan Rp737 Miliar ke Hamas, Pengadilan Israel Putuskan Pekerja Bantuan Gaza Bersalah

Susi Susanti, Jurnalis
Kamis 16 Juni 2022 15:01 WIB
Pengadilan Israel putuskan pekerja bantuan Gaza bersalah karena transfer dana sumbangan ke Hamas (Foto: AFP)
Share :

ISRAEL - Pejabat keamanan Israel menuduh seorang pekerja bantuan Gaza mengalihkan dana sumbangan hingga USD50 juta (Rp737 miliar) kepada kelompok militan Islam Hamas.

Diduga uang itu - yang akan menjadi salah satu pencurian dana kemanusiaan terbesar dalam sejarah - digunakan untuk roket dan terowongan yang digunakan untuk menyerang Israel.

Setelah tepat enam tahun ditahan, Mohammed Halabi duduk dengan khusyuk di dermaga di Pengadilan Distrik Beersheba di Israel selatan saat ia dinyatakan bersalah atas 13 tuduhan, termasuk menjadi anggota organisasi teroris dan mentransfer "jumlah yang cukup besar" ke Hamas.

"Dalam pandangan kami, ada ketidakberesan dalam proses persidangan dan kurangnya bukti substantif yang tersedia untuk umum,” terang perusahaan yang menaunginya, badan amal global World Vision.

Baca juga: Hamas Minta Justin Bieber Batalkan Konser di Israel

Kelompok hak asasi manusia (HAM) internasional menggambarkan putusan itu sebagai "keguguran keadilan", dengan mengatakan itu tidak didukung oleh audit independen, dann bukti kunci dirahasiakan.

Baca juga: Inggris Akan Tetapkan Hamas Sebagai Kelompok Teroris

Kepala kantor HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di wilayah Palestina mengatakan ada "tekanan besar pada Halabi untuk mengaku tanpa adanya bukti".

Namun, hakim mengatakan mereka mengandalkan apa yang mereka gambarkan sebagai pengakuan "kredibel dan dikuatkan" yang diberikan kepada dinas intelijen Shin Bet Israel.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya