Jakpus Rawan Geng Motor, Satu Pelaku Pembacok Warga Terancam 3,5 Tahun Penjara

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Kamis 16 Juni 2022 13:27 WIB
Foto: MNC Portal
Share :

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan satu tersangka pelaku pembacokan berinisial NJS alias Cola (22) terancam hukuman penjara 3,5 tahun atas perbuatannya. Sedangkan dua tersangka lainnya M alias Ekel (19), dan PTP alias Yoga (19) dikenakan Pasal 55 Jo 351 KUHP.

"Pelaku pembacokan untuk tersangka sendiri pelaku pembacokan kita kenakan pasal 351 ayat 2 ancaman hukumannya 3 tahun setengah," ujar Setyo saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022).

Kemudian, barang bukti yang diamankan berupa baju, celana, telepon genggam, satu buah celurit, dan satu buah sepeda motor yang digunakan pelaku.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya