Anggota DPRD Dalang Tragedi Berdarah di Lahan Tebu Jatitujuh, Dihukum 8 Tahun Penjara

Andrian Supendi, Jurnalis
Kamis 16 Juni 2022 09:49 WIB
Ilustrasi/ Foto: Okezone
Share :

Masih dikatakan Ivan, Majelis Hakim juga menyatakan, bahwa seluruh barang bukti tetap dalam berkas perkara dipergunakan seluruhnya dalam perkara lain yakni perkara Warno.

"Warno merupakan salah satu pelaku pembacokan pada kisruh berdarah di Lahan Jatitujuh yang menyebabkan 2 petani meninggal dunia," kata Ivan.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya