JAKARTA- Rencana Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk mengembangkan Bandara Raja Haji Abdullah di Tanjung Balai Karimun segera mendapatkan lampu hijau dari pemerintah pusat. Kendala pemanjangan landasan bandara yang saat ini masih terkendala terkait peralihan status kawasan hutan lindung sudah mendapatkan kepastian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk bisa diputihkan.
Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad yang didampingi Bupati Kabupaten Karimun Aunur Rafiq mendatangi langsung Kementerian LHK untuk beraudiensi dengan Wamen LHK Alue Dohong di Jakarta, Kamis (16/6), guna membahas percepatan peralihan status hutan lindung di sekitar kawasan bandara Raja Haji Abdullah.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Arboretum Kementerian LHK, Gubernur Ansar menjelaskan jika pengembangan Bandara Raja Haji Abdullah menjadi sebuah keharusan yang tidak bisa ditunda lagi. Sebab Kabupaten Karimun merupakan satu dari tiga kawasan Free Trade Zone (FTZ) atau kawasan perdagangan bebas di Kepri selain Batam dan Bintan.
Guna mengakomodir percepatan investasi dan pembangunan di Karimun, maka dibutuhkan sarana infrastruktur transportasi berupa bandara yang dapat dilandasi oleh pesawat narrow body atau berbadan lebar. Saat ini dengan panjang landasan bandara RHA yang hanya 1.500 meter baru cukup untuk mengakomodasi pendaratan pesawat perintis.
"Kita harus segera memperpanjang landasan bandara Raja Haji Abdullah agar penerbangan langsung untuk pesawat komersial bisa dilayani, hal itu bisa membuat investor yang ingin berinvestasi di Karimun dapat langsung ke Karimun tanpa perlu transit lagi," ujar Gubernur Ansar.