Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Dinilai Bisa Selidiki Perkara yang Dihentikan KPK

Arief Setyadi , Jurnalis-Minggu, 01 Februari 2026 |18:42 WIB
Kejagung Dinilai Bisa Selidiki Perkara yang Dihentikan KPK
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap berwenang menyelidiki perkara yang sebelumnya telah dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, perkara yang di-SP3 belum masuk pada pokok perkara.

“Jadi jika memang ada tindak pidana dan Kejagung memiliki bukti atau petunjuk adanya tindak pidana, Kejagung bisa melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut,” ujar pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahillah, dikutip Minggu (1/2/2026).

Fatahillah menekankan, perlu dicermati apakah perkara yang kini ditangani Kejagung sama dengan kasus yang sebelumnya dihentikan KPK. Jika perkara tersebut identik, menurutnya, KUHAP memungkinkan KPK membuka kembali penyidikan apabila ditemukan unsur tindak pidana baru. Langkah Kejagung tidak dapat dipersoalkan sepanjang dijalankan sesuai prosedur hukum. 

“Hal ini dilihat dari sisi objektivitas saja. Kalau dikatakan (KPK, red) belum cukup bukti, kalau Kejagung memiliki bukti yang kuat. Saya rasa ini Kejagung juga masih penyelidikan, belum penetapan tersangka. Jadi masih harus kita lihat lagi,” tambahnya.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyatroni Kementerian Kehutanan pada Rabu 7 Januari 2026. Kejagung menyebut kegiatan tersebut sebatas pencocokan data.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement