Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Dinilai Bisa Selidiki Perkara yang Dihentikan KPK

Arief Setyadi , Jurnalis-Minggu, 01 Februari 2026 |18:42 WIB
Kejagung Dinilai Bisa Selidiki Perkara yang Dihentikan KPK
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

“Pencocokan data ini terkait dengan penyidikan dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis 8 Januari 2026.

Kasus dugaan korupsi penambangan nikel di Konawe Utara sebelumnya ditangani KPK sejak 2017. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman, sebagai tersangka dan menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun, termasuk dugaan suap Rp13 miliar terkait penerbitan IUP nikel. 

Kasus ini dihentikan melalui SP3 pada 17 Desember 2024 dan Kejagung kemudian menyatakan Jampidsus mulai menyidik perkara serupa sejak Agustus–September 2025.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement