Menurut Gubernur Ansar, saat ini sudah banyak investor asing yang berniat melakukan Penanaman Modal Asing (PMA) di Karimun. Dengan adanya pengembangan bandara Raja Haji Abdullah maka akan membuat investor semakin tertarik berinvestasi di Karimun.
Rencana perpanjangan landasan bandara Raja Haji Abdullah menjadi 2.200 m diperkirakan meliputi kawasan hutan lindung seluas 14,29 hektare. Untuk itu dibutuhkan izin dari Kementerian LHK agar segera mengalihkan status kawasan hutan lindung menjadi putih.
Wamen LHK Alue Dohong pun siap untuk segera memproses status hutan lindung di sekitar kawasan bandara Raja Haji Abdullah dengan Daerah Penting Cakupan Luas bernilai Strategis (DPCLS). Dari 15.000 hektare DPCLS di Kepri, kawasan hutan lindung seluas 14, 29 hektare di bandara Raja Haji Abdullah termasuk dalam DPCLS.
Tidak hanya hutan lindung di sekitar bandara Raja Haji Abdullah, Kementerian LHK juga akan memproses seluruh kawasan hutan DPCLS di Kepri.