IRT Nekat Jualan Sabu, Ngakunya Demi Penuhi Kebutuhan Hidup

Sigit Dzakwan, Jurnalis
Jum'at 17 Juni 2022 10:15 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Sebelumnya, Satnarkoba Polres Seruyan menerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitar rumah pelaku, sering terjadi transaksi narkoba.

“Tim Satresnarkoba selanjutnya melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tambahnya.

Setelah diamankan, pelaku langsung digelandang ke Polres Seruyan untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, DA dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya