Ingat! 8 Hal Ini Diincar Polisi pada Operasi Patuh Jaya 2022

Tim Litbang MPI, Jurnalis
Minggu 19 Juni 2022 07:08 WIB
Foto: Okezone
Share :

6. Berboncengan Lebih dari Satu Orang

Tertuang dalam Pasal 292 Jo Pasal 106 Ayat 9 UU LAJ, berboncengan lebih dari satu orang (tiga orang dalam sepeda motor) akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

7. Menggunakan Handphone saat Mengemudi

Apabila melanggar Pasal 283 UU LAJ, yaitu menggunakan HP saat mengemudi, akan dikenakan denda paling banyak Rp750.000.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya