Ingat! 8 Hal Ini Diincar Polisi pada Operasi Patuh Jaya 2022

Tim Litbang MPI, Jurnalis
Minggu 19 Juni 2022 07:08 WIB
Foto: Okezone
Share :

8. Mengemudikan Kendaraan Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Sesuai Pasal 289 UU LAJ, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) akan dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Selain itu, Korlantas Polri juga akan menindak pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur dan pengemudi dalam pengaruh alkohol. Tidak lupa, pihak Kepolisian turut mengimbau pengendara untuk selalu menaati protokol kesehatan selama di perjalanan.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya