Terkait Kasus Robot Trading Viral Blast, Bareskrim Sudah Sita Rp23 Miliar

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Minggu 19 Juni 2022 07:31 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Pelimpahan berkas terhadap para tersangka dilakukan secara virtual / On Line melalui Link Zoom dengan Perwakilan Jaksa dari Kejagung dan Kejari Surabaya.

“Dengan terlebih dahulu dilakukan pengeluaran tahanan terhadap para Tersangka dan dilanjutkan penahanan para Tersangka oleh Kejari Surabaya dan Tahanan dititipkan di Rutan Bareskrim,” tuturnya.

Saat ini ketiga tersangka, telah ditahan di Rutan Bareskrim. Hingga kini, menurut Robertus, polisi telah memeriksa 35 saksi dalam kasus Viral Blast.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah asset milik tersangka, diantaranya 5 unit mobil, 2 unit rumah, dan dua unit Apartemen. “Total aset yang disita ada sembilan unit,” tutupnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya