Pengadilan Osaka: Larangan Pernikahan LGBT Tak Melanggar Konstitusi

Rahman Asmardika, Jurnalis
Senin 20 Juni 2022 17:33 WIB
Foto: Reuters.
Share :

TOKYO - Pengadilan Osaka, Jepang pada Senin (20/6/2022) memutuskan bahwa larangan pernikahan sesama jenis tidak melanggar konstitusi.

Putusan itu menjadi pukulan telak bagi aktivis pembela hak LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) di Jepang, satu-satunya negara G7 yang tidak mengizinkan orang-orang sesama jenis untuk menikah.

Dilansir dari Antara, tiga pasangan sesama jenis telah melayangkan gugatan di pengadilan distrik Osaka, tetapi hanya satu yang berlanjut ke pengadilan.

Selain menolak klaim bahwa larangan itu bertentangan dengan konstitusi Jepang, pengadilan juga menolak tuntutan ganti rugi senilai 1 juta yen (sekira Rp110 juta).

Putusan tersebut membuyarkan harapan para aktivis yang menekan pemerintah Jepang untuk mengatasi persoalan itu.

Sebelumnya pada Maret 2021 pengadilan Sapporo memutuskan untuk mendukung klaim bahwa larangan pernikahan sejenis melanggar konstitusi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya