JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dengan viralnya acara pesta prostitusi bungkus night di Jakarta Selatan (Jaksel).
(Baca juga: Polisi: Acara Bungkus Night Itu Maksudnya Hubungan Intim)
"Dari delapan yang dilakukan pemeriksaan hanya empat tersangka yang kami duga bertanggung jawab atas peristiwa tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).
Dia memaparkan, keempat tersangka tersebut yakni, ODC selaku Direktur Operasional atau penanggung jawab acara tersebut. Kemudian, DL Manajer Regional, AK Tim Kreatif yang membuat konten, dan MI yang memposting acara tersebut.
"Dari para tersangka ini kami menjerat dua undang-undang, yang pertama adalah UU Pornografi, UU RI Nomor 44 tahun 2008 Pasal 30 jo Pasal 4. Kemudian, kedua adalah UU ITE, yakni terkait dengan penyebaran yang berbau pornografi di medsos," ujar Budhi.
Sebelumnya, sebuah unggahan poster viral di media sosial. Poster tersebut bertuliskan acara 'Bungkus Night' di sebuah tempat spa di wilayah Wijaya, Jakarta Selatan.