Tebas Korbannya dengan Parang, Begal Ambruk Ditembak Polisi

Ramli Nurawang, Jurnalis
Senin 20 Juni 2022 15:22 WIB
Begal sadis di Lombok Timur ditangkap. (MNC Portal/Ramli Nurawang)
Share :

"Dari keterangan terduga pelaku, setelah kejadian itu, pelaku melakukan aksi serupa di tempat lain. Ini yang kami lakukan penyelidikan," ujarnya.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancama pidana paling lama 9 tahun kurungan penjara," tutur Zaky.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya