Polisi Tetapkan 8 Tersangka Bentrok Denpasar

Mohamad Chusna, Jurnalis
Rabu 22 Juni 2022 22:21 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

DENPASAR - Polisi menetapkan delapan orang tersangka dalam bentrok dua kelompok pemuda di Denpasar, Bali. Mereka kini dijebloskan ke sel tahanan.

"Ada delapan orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana, Rabu (22/6/2022).

Dia menjelaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang kemudian dipakai sebagai bahan dalam gelar perkara.

Teja belum bersedia mengungkapkan nama-nama tersangka dengan dalih masih terus dilakukan pengembangan. Jumlah tersangka dimungkinkan bertambah.

Dia menambahkan, kasus ini akan diungkap ke publik melalui konferensi pers setelah seluruh penyidikan selesai. "Mohon waktu agar tuntas semua dulu," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, bentrok antara kelompok Niko dan John Key pecah di Jalan Pulau Roti Denpasar. Kedua kelompok saling lempar batu hingga melukai tiga orang.

Dua korban diantaranya berasal dari kelompok yang bertikai, Fernando dan Josua. Satu korban lagi, Gede Sentana, warga yang tidak ikut bertikai.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya