Ferdy menuturkan, dalam sprin Kapolri itu, tim peneliti berjumlah 12 personel yang terdiri dari Inspektorat Umum Polri, Personil SDM Polri, Personil DivPropam Polri, Personil Divkum Polri.
"Tim peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK)," ujar Ferdy.
BACA JUGA:Polri Bentuk Tim Peneliti untuk Tinjau Kembali Sidang KKEP AKBP Raden Brotoseno
Diketahui, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi diundangkan.
Revisi Perkap tersebut lahir dari adanya sejumlah pihak yang mempertanyakan status dinas dari AKBP Brotoseno di Polri usai diputus bersalah dalam kasus dugaan praktik korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat.
(Awaludin)