Viral Pesta Prostitusi Bungkus Night, Pemprov DKI Cabut Izin Hamilton Spa

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 22 Juni 2022 19:05 WIB
Hamilton Spa ditutup. (Foto: Pemprov DKI)
Share :

JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta dan Satpol PP memutuskan menutup Hamilton Spa & Massage. Pasalnya, griya pijat di Jakarta Selatan tersebut jadi tempat acara Bungkus Night Vol. 2 yang nyatanya adalah praktik prostitusi.

Penutupan itu ditandai dengan Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang dikeluarkan Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Kebayoran Baru.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dengan kasus ini. Mereka adalah ODC selaku Direktur Operasional atau penanggung jawab acara, DL Manajer Regional, AK Tim Kreatif yang membuat konten, dan MI yang memposting acara tersebut.

Disparekraf DKI Jakarta dalam surat bernomor e-0471/PW.01.02 menutup Hamilton Spa sejak pukul 11.00 WIB, 20 Juni 2022. Penutupan karena indikasi kuat pelanggaran operasional usaha. Terlebih lagi acara serupa sempat digelar pada 30 Maret 2022.

Baca juga: Polisi Dalami 'Bungkus Night' Volume 1

“Sesuai Pasal 55 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta telah mengirim surat ke Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta untuk dilakukan penutupan secara permanen,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Kepala Disparekraf DKI, Andhika Permata.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya