Sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, para tersangka dijerat dua undang-undang, yang pertama adalah UU Pornografi, UU RI Nomor 44 tahun 2008 Pasal 30 jo Pasal 4. Kemudian, UU ITE terkait dengan penyebaran yang berbau pornografi di medsos.
(Qur'anul Hidayat)