Viral Pesta Prostitusi Bungkus Night, Pemprov DKI Cabut Izin Hamilton Spa

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 22 Juni 2022 19:05 WIB
Hamilton Spa ditutup. (Foto: Pemprov DKI)
Share :

Sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, para tersangka dijerat dua undang-undang, yang pertama adalah UU Pornografi, UU RI Nomor 44 tahun 2008 Pasal 30 jo Pasal 4. Kemudian, UU ITE terkait dengan penyebaran yang berbau pornografi di medsos.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya