Beraksi di Klaten, Dua Pelaku Pecah Kaca Asal Sumatera Ditangkap Polisi

Saeful Efendi, Jurnalis
Rabu 22 Juni 2022 18:12 WIB
Pelaku pecah kaca mobil ditangkap. (Foto: Saeful Efendi)
Share :

"Saya baru pertama melakukan ini, dan dapat cara melakukan aksi dari panduan tutorial di Youtube dengan pecahan busi,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku diancam Pasal 363 Ayat (1) ke-4e, 5e KUHP ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya