Ungkap 4 Proyek Mangkrak di Kaltim, KPK Sebut Berpotensi Rugikan Negara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 23 Juni 2022 03:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

Kemudian, KPK juga menemukan proyek mangkrak berupa pembangunan Pelabuhan Royoq di wilayah Hulu Mahakam, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat. Di mana, proyek ini dikerjakan multiyears dan menghabiskan anggaran sekira Rp58,5 miliar.

"Proyek ini dikerjakan pada 2009 - 2011 dan dilanjutkan tahun jamak tahap II pada 2012 - 2015 dan telah menghabiskan anggaran sekitar Rp58,5 Miliar. Namun, sampai dengan tahun 2022 proyek tersebut belum selesai," terangnya.

Proyek mangkrak ketiga, lanjut Ipi, terkait pembangunan Jembatan Aji Tullur Jejangkat (ATJ). Hasil penelusuran KPK, proyek jembatan sepanjang 1.040 meter itu dibangun untuk memangkas jarak tempuh 100 kilometer dari arah Samarinda - Kutai Barat dan sebaliknya. Anggaran proyek tersebut senilai Rp300 miliar.

"Proyek mulai dikerjakan sejak 2012 dan telah menyerap anggaran lebih dari Rp300 miliar. Dan, saat ini proyek tersebut tidak dilanjutkan," kata Ipi.

Terakhir, proyek pembangunan Gedung Christian Centre atau Kristen Center di Desa Belempung Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat. Ipi membeberkan bahwa proyek yang dibangun sejak 2012 ini telah menelan anggaran Rp50,7 miliar. "Tapi, saat ini Kristen Center tidak dimanfaatkan," tambahnya.

Baca juga: Suap Izin Apartemen Royal Kedhaton, KPK Periksa Pejabat Pemkot Yogyakarta

Tidak hanya di Kutai Barat, KPK juga menemukan aset Pemerintah Daerah (Pemda) yang dikelola oleh pihak ketiga di Kutai Kartanegara. Aset tersebut berupa tanah Pemkab Kutai Kertanegara seluas 27 hektar yang diperuntukkan bagi perluasan RSUD Aji Muhammad Pariksit.

KPK memandang pengelolaan aset Barang Milik Daerah (BMD) sebagai salah satu upaya penting pencegahan tindak pidana korupsi. Ditegaskan Ipi, BMD sebagai aset daerah merupakan kekayaan negara, sehingga perlu dikelola secara baik.

"Aset-aset milik pemda harus diadministrasikan dengan tertib, sehingga selanjutnya dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus memberikan pemasukan bagi kas daerah," papar Ipi.

"Pengelolaan aset daerah yang baik juga akan menghindarkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara atau daerah yang disebabkan karena aset dikuasai oleh pihak yang tidak berhak atau dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak-pihak yang tidak berwenang, sehingga hilang potensi pendapatan bagi daerah," sambungnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya