Modus Motor Mogok, Pria Ini Gasak HP Kenalan dengan Pura-Pura Pinjam untuk Penerangan

Nandha Aprilia, Jurnalis
Kamis 23 Juni 2022 10:58 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

Alhasil setelah melalukan pencarian, pelaku berhasil ditemukan dan ditangkap di daerah Pinang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan pengakuan tersangka A, telepon genggam hasil tindak kejahatannya telah dijual ke seorang pria berinisial M (20), warga Kopo, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

"Petugas juga kemudian menangkap tersangka M dengan tuduhan menjadi penadah. Kedua tersangka pun dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka M dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya