Meski tidak terbukti mengandung B3, namun Prima berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan ke sungai. Bahkan, kata Prima, masyarakat yang membuang sampah sembarangan bisa dikenai sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku jika sampah yang dibuang mengandung B3.
"Semua masyarakat harus lebih care bahwa sungai itu bukan tempat pembuangan sampah. Jika dalam kasus ini masyarakat membuang B3 atau limbah B3, tentu akan ada sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Seperti diketahui, warga di sekitar aliran Sungai Cimeta, khususnya di Desa Tagog Apu dan Campakamekar, Padalarang, KBB dikagetkan dengan berubahnya warna air sungai menjadi merah darah.
Perubahan yang tidak biasa dan tiba-tiba ini sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian banyak pihak. Fenomena tersebut awalnya diduga karena ada limbah yang sengaja dibuang di hulu sungai.
(Arief Setyadi )