Kominfo: Dewan Pers Satu-satunya Lembaga yang Berhak Lakukan Sertifikasi Jurnalis

Tim Okezone, Jurnalis
Minggu 26 Juni 2022 08:01 WIB
Kominfo tegaskan hanya Dewan Pers lembaga yang berhak lakukan sertifikasi jurnalis (Foto: Dewan Pers)
Share :

Plt Kepala Puslitbang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kemenkominfo, Said Mirza Pahlevi menyatakan bahwa lembaganya memang pernah memberikan rekomendasi pada salah satu lembaga sertifikasi untuk mengadakan pelatihan, namun rekomendasi itu bukan untuk uji sertifikasi wartawan.

"Dalam pertemuan Ketua Dewan Pers Mohamad NUH beserta jajaran Dewan Pers dan Kepala BNSP Kunjung Masehat pada tahun 2021, Pak Kunjung mengatakan bahwa BNSP tidak akan mengeluarkan sertifikat lembaga uji tanpa rekomendasi dari Dewan Pers. Ternyata BNSP menetapkan satu lembaga uji sertifikasi jurnalistik. Itu melanggar kesepakatan yang disampaikan. Dewan Pers (periode 2022-2025) harus mengusulkan agar penetapan itu dicabut," tutur Hendry Ch Bangun, mantan wakil

ketua Dewan Pers yang juga ikut dalam pertemuan tersebut. M Agung Dharmajaya dan Hendry sempat menanyakan surat asli rekomendasi dari Kemenkominfo tersebut agar bisa dilihat isinya sehingga dapat diketahui letak kekeliruannya.

Lalu Dirjen IKP berjanji akan mengecek langsung redaksi surat rekomendasi tersebut dan menyampaikan ke Dewan Pers.

Baca juga: Gelar Pelatihan Pemberitaan Pemilu, Dewan Pers: Pilihan Politik Sering Terjadi Gesekan

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya